IJARAH (Upah, Fee, Jasa/Sewa) Agustianto Mingka @agustiantoprof, Pengertian IMBT dan Dasar Syariah Rukun dan syarat IMBT Pembagian Ijarah : Operating Lease dan Financial
Lease Keunggulan IMBT serta Perbedaannya dengan Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah - Down Payment - Floating Rate - Akad Solutif di tengah kebuntuan semua akad Kegunaan IMBT Untuk Berbagai Macam Produk Bank Syariah: 1.Pembiayaan Take Over dari Konvesnioal ke Syariah, 2.Refinancing dengan segala bentuknya 3. Pembiayaan Konsumtif 4.Pembiayaan Investasi 5. Pembiayan Take Over Sesama Bank Syariah 6. Gabungan Take Over dan Refinancing 7. Forward Lease dan Pembiayaan IMBT Indent (Untuk Investasi, KPRS dan Komsumtif Pelatihan Dasar Lembaga
lainnya Keuangan Syariah Bagi Notaris 2 Pengertian Ijarah (Upah, Fee, Jasa/Sewa) Pengertian Ijarah Secara etimologi ijarah berarti : fee, upah, jasa imbalan, sewa. Definisi Terminologis Ijarah adalah akad pemindahan hak atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah /sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
(ownership/milkiyah) atas barang/jasa itu sendiri. Jenis Ijarah Menurut Obyeknya Memberi fee kpd jasa dosen, pengacara, dokter, konsultan, honor karyawan, ujrah perusaan asuransi syariah, Memberi biaya administrasi, fee transfer, fee penjaminan/garansi , Menyewakan mobil, gedung, rumah, dsb, Jenis Ijarah Menurut Obyeknya Berdasarkan obyeknya, Ijarah terdiri dari: 1. Ijarah dimana obyeknya manfaat dari
barang, seperti sewa mobil, sewa rumah, dsb. 2. Ijarah dimana obyeknya adalah manfaat dari tenaga seorang seperti jasa konsultan, pengacara, buruh, kru, jasa guru/dosen,dll. Pendapatan yang diterima dari transaksi Ijarah disebut ujrah. Al-Ujrah ialah imbalan yang diperjanjikan dan dibayar oleh pengguna manfaat sebagai imbalan atas manfaat yang diterimanya. Bentuk Ijarah Sewa barang yang tidak dimaksudkan untuk dimiliki di akhir
periode sewa, maka assetnya menjadi obyek pajak Sama dengan Sewa Beli/leasing Seperti IMBT ; maka Tidak kena Dalil Al-quran tentang Ijarah
. .
Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila
kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Baqarah:233) Firman Allah QS. al-Zukhruf [43]: 32
Tuhanmu? rahmat yang Kami membagi-bagikan . telah Apakah mereka
menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar seba-gian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. Firman Allah QS. al-Qashash [28]: 26:
.
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. Hadis riwayat Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Said al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda: .
Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya. Dalil Hadits tentang Ijarah Diriwatyatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasululah SAW bersabda: Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu. (H.R.Bukhari dan Muslim) Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah
pekerja sebelum keringatnya kering .(H.R. Ibnu Majah) Ijma ulama tentang kebolehan melakukan akad sewa menyewa. Makjur Rukun Ijarah Mustakjir Obyek Sewa Pemberi Sewa Penyewa Rukun HIwalah
Ujrah Harga fee/ Manfaat AKAD Ijab-qabul Muajjir Syarat manfaat sewa (Baik sewa barang maupun jasa orang)
Manfaat dapat diketahui dengan jelas Manfaat dapat disediakan secara nyata Manfaat yang disewa dibolehkan syariah Manfaat yang disewa dapat dinilai harganya Barang disewa tidak cacat yang mencegah pemanfaatannya Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Ijarah Operating Lease 1. a. b. c. 2. a. Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa: Menyediakan aset yang disewakan. Menanggung biaya pemeliharaan aset, kecuali yang kecil
Menjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan. Kewajiban nasabah sebagai penyewa: Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak. b. Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (tidak materiil). c. Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Pembagian Ijarah Ijarah (murni) Ijarah biasa, Seperti Si A menyewa mobil atau
Jasa pendidikan Ijarah Bertingkat IMBT Ijarah paralel Ijarah yang diakhiri dengan Kepemilikan Dgn janji hibah Atau opsi Jual Beli Keunggulan IMBT serta
Perbedaannya dengan Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah - Down Payment 20 % - Floating Rate - Akad Solutif di tengah kebuntuan semua akad Pelatihan Dasar Lembaga Keuangan Syariah Bagi Notaris 17 Kegunaan IMBT sebagai Produk Bank Kegunaan IMBT Untuk Berbagai Macam Produk Bank
Syariah: 1.Pembiayaan Take Over dari Konvesnioal ke Syariah, 2.Refinancing dengan segala bentuknya 3. Pembiayaan Konsumtif 4.Pembiayaan Investasi 5. Pembiayan Take Over Sesama Bank Syariah 6. Gabungan Take Over dan Refinancing 7. Forward Lease dan Pembiayaan IMBT Indent (Untuk Investasi, KPRS dan Komsumtif lainnya Pelatihan Dasar Lembaga Keuangan Syariah Bagi Notaris 18 3. Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (Akad Leasing Syariah) IMBT ialah akad ijarah yang berakhir
dengan kepemilikan asset yang dalam akad konvensional disebut leasing (sewa beli) Jenis IMBT IMBT melalui (janji) hibah atau hadiah (gift) di akhir periode sewa IMBT melalui pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa dengan opsi membeli dengan harga yang sesuai dengan sisa cicilan sewa Kewajiban Bank dan Nasabah dalam Ijarah Financial Lease (IMBT) 1. Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa: Menyediakan aset yang disewakan. 2. Kewajiban nasabah sebagai penyewa: a. Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan
aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak. b. Memelihara Asset dengan baik c. Menanggung biaya pemeliharaan aset. IJARAH Ijarah adalah akad pemindahan hak atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Majur Obyek/ Sewa Muajjir Pemberi/ Sewa
Mustajir /Penyewa Rukun Ijaroh /Ujroh / Harga Fee Manfaat AKAD Ijab-qabul Ijarah Bank Syariah
Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu Bank Menyewakan rumah Nasabah membayar sewa 2 4 1 3 Bank Syariah 5 NASABAH (Penyewa)
1. Nasabah mendatangi bank syariah memohon pembiayaan penyewaan sebuah rumah selama setahun, secara cicilian (bulanan) dan mereka negosiasi tentang harga 2. Bank menyewa rumah tersebut Rp 10 juta setahun dibayarcash di muka 3. Bank selanjutnya menyewakan rumah itu secara cicilan per bulan Rp 1 juta dengan akad ijarah ( Di sini Pola-pola Pembiayaan Ijarah Ijarah (murni) Ijarah biasa, Seperti Si A menyewa mobil Atau
buruh bekerja di perusahaan Ijarah muwazy Ijarah paralel IMBT Leasing Ijarah yang diakhiri dengan kepemilikan Leasing Syariah dalam Bentuk financial
Lease (Hampir mirip Dengan IMBT) NAMA SEBUTAN LAIN DARI IMBT 1. 2. 3. 4. 5. 6. Al-ijarah wa al-iqtina al-bay al-ijari al-ijar as-satir li al-bay al-ijar al-ladzi yanqolibu baian Al-ijar al-muqtaron bi wadi al-baI Al-Ijarah Tsumma al-bay
IMBT : Hal 390 (Imrani) Financial Lease IMBT ialah Akad Ijarah benda yang diakhiri dengan kepemilikan IMBT muncul dalam berbagai bentuk : 1.Bay al-Ijary (Jual beli dengan jalan sewa) 2.Ijarah yang disertai Waad Beli 3.Al-Ijarah al-Tamwiliyah SEJARAH Munculnya IMBT Mengatasi permasalahan kontemporer yang semakin banyak. Permasalahan tersebut diantaranya adalah bagaimana seorang nasabah dapat memiliki
TUJUAN benda yang DAN sangatMANFAAT dibutuhkannya dengan cara menyicil IMBT dengan cara yang dibenarkan oleh syariat IMBT (IjarAh (IjarAh muntahiYah muntahiYah biT biT tamlik) tamlik) www.agustiantocentre.com @agustiantoprof,
DEFINISI IMBT Etimologi: - al-ijarah (sewa): barang atau jasa - at-tamliik (kepemilikan) : benda, manfaat, dengan ganti atau tidak dengan ganti DEFINISI IMBT (lanjutan1) DEFINISI IMBT (lanjutan2) Terminologi: Kepemilikan suatu manfaat (jasa) berupa barang yang jelas dalam tempo waktu yang jelas, diikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang yang bersifat khusus dengan adanya ganti yang jelas
BENTUK-BENTUK IMBT Pengkaitan akad jual-beli pada akhir masa Ijaroh (Mayoritas) Jumhur Ulama: tidak boleh Ibnu Taimiyyah: boleh Pengkaitan akad hibah pada akhir masa Ijaroh Mayoritas Hanafiyah, Syafiiyah dan Hanabilah : tidak boleh Beberapa Ulama: boleh Apakah Waad (janji)
Mulzam (mengikat)? Syafiiyah dan Hanabilah : (alwafa bi alwaad) menunaikan janji adalah mustahab, tidak mengikat meski harus ditunaikan Hanafiyah: (alwafa bi alwaad) wajib Malikiyyah: (alwafa bi alwaad) wajib jika waad itu atas sebab Ibnu Taimiyyah: (alwafa bi alwaad) wajib ditunaikan Dasar hukum Undang-undang No.10/1998 tentang Perbankan (pasal 1.12) dan (pasal 1.13) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/KEP/DIR 12 Maret 1998 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 27/DSN-MUI/III/2002 28 Maret 2002 Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.59 SKEMA PEMBIAYAAN DENGAN IMBT Tahapan IMBT di Bank Syariah 1. Nasabah menejelaskan kepada bank bahwa suatu saat di tengah atau di akhir periode 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
ijarah ia ingin memiliki Setelah melakukan penelitian, bank setuju akan menyewakan asset itu kepada nasabah Apabila bank setuju, bank terlebih dahulu memiliki aset tersebut Bank membeli atau menyewa aset yang dibutuhkan nasabah Bank membuat perjanjian ijarah dengan nasabah untuk jangka waktu tertentu dan menyerahkan asset itu untuk dimanfaatkan Nasabah membayar sewa setiap bulan yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan Bank melakukan penyusutan terhadap asset. Biaya penyusutan dibebankan kepada laporan laba rugi Di tengah atau di akhir masa sewa, bank dan nasabah dapat melakukan pemindahan kepemilikan asset tersebut secara jual beli cicilan Jika pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa, akadnya dilakukan secara nisbah SELESAI ALHAMDULILLAH DAN TERIMAKASIH Pengertian Ijarah
Secara etimologi ijarah berarti : fee, upah, jasa imbalan, sewa. Definisi Terminologis Ijarah adalah akad pemindahan hak atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah /sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang/jasa itu sendiri. Jenis Ijarah Menurut Obyeknya Memberi fee kpd jasa dosen, pengacara, dokter, konsultan, honor karyawan, ujrah perusaan
asuransi syariah, Memberi biaya administrasi, fee transfer, fee penjaminan/garansi , Menyewakan mobil, gedung, rumah, dsb, Jenis Ijarah Menurut Obyeknya Berdasarkan obyeknya, Ijarah terdiri dari: 1. Ijarah dimana obyeknya manfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah, dsb. 2. Ijarah dimana obyeknya adalah manfaat dari tenaga seorang seperti jasa konsultan, pengacara, buruh, kru, jasa guru/dosen,dll. Pendapatan yang diterima dari transaksi Ijarah disebut ujrah.
Al-Ujrah ialah imbalan yang diperjanjikan dan dibayar oleh pengguna manfaat sebagai imbalan atas manfaat yang diterimanya. Bentuk Ijarah Sewa barang yang tidak dimaksudkan untuk dimiliki di akhir periode sewa, maka assetnya menjadi obyek pajak Sama dengan Sewa Beli/leasing Seperti IMBT ; maka Tidak
kena Dalil Al-quran tentang Ijarah
. .
Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Baqarah:233) Firman Allah QS. al-Zukhruf [43]: 32
Tuhanmu?
rahmat yang Kami membagi-bagikan . telah Apakah mereka menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar seba-gian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. Firman Allah QS. al-Qashash [28]: 26:
.
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. Hadis riwayat Abd ar-Razzaq dari Abu
Hurairah dan Abu Said al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda: . Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.
Dalil Hadits tentang Ijarah Diriwatyatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasululah SAW bersabda: Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu. (H.R.Bukhari dan Muslim) Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering .(H.R. Ibnu Majah) Ijma ulama tentang kebolehan melakukan akad sewa menyewa. Makjur
Rukun Ijarah Mustakjir Obyek Sewa Pemberi Sewa Penyewa Rukun HIwalah Ujrah Harga fee/ Manfaat
AKAD Ijab-qabul Muajjir Syarat manfaat sewa (Baik sewa barang maupun jasa orang) Manfaat dapat diketahui dengan jelas Manfaat dapat disediakan secara nyata Manfaat yang disewa dibolehkan syariah Manfaat yang disewa dapat dinilai harganya Barang disewa tidak cacat yang mencegah pemanfaatannya
Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Ijarah Operating Lease 1. a. b. c. 2. a. Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa: Menyediakan aset yang disewakan. Menanggung biaya pemeliharaan aset, kecuali yang kecil Menjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan. Kewajiban nasabah sebagai penyewa: Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak. b. Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (tidak materiil). c. Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak
penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Pembagian Ijarah Ijarah (murni) Ijarah biasa, Seperti Si A menyewa mobil atau Jasa pendidikan Ijarah Bertingkat IMBT
Ijarah paralel Ijarah yang diakhiri dengan Kepemilikan Dgn janji hibah Atau opsi Jual Beli 3. Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (Akad Leasing Syariah) IMBT ialah akad ijarah yang berakhir dengan kepemilikan asset yang dalam akad konvensional disebut leasing (sewa beli) Jenis IMBT
IMBT melalui (janji) hibah atau hadiah (gift) di akhir periode sewa IMBT melalui pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa dengan opsi membeli dengan harga yang sesuai dengan sisa cicilan sewa Kewajiban Bank dan Nasabah dalam Ijarah Financial Lease (IMBT) 1. Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa: Menyediakan aset yang disewakan. 2. Kewajiban nasabah sebagai penyewa: a. Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak. b. Memelihara Asset dengan baik c. Menanggung biaya pemeliharaan aset.